Kriminalitas
Polisi Tangkap 4 Begal Sadis yang Beraksi di Sentul Bogor, Tiga Orang Masih Buron
Aksi begal dilakukan pelaku di Jalan Alternatif Sentul, Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/3/2022)
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil menangkap empat pelaku pembacokan terhadap dua orang tukang ojek di Jalan Alternatif Sentul pada Senin (21/3/2022) dinihari.
Kapolres Bogor Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial ini.
"Beberapa waktu lalu viral video dua orang tukang ojeg diserang 7 orang pemuda dengan menggunakan senjata tajam. Mereka lalu membawa sepeda motornya " kata Iman di Jalan Alternatif Sentul, Selasa (5/4/2022).
Dia menambahkan pihaknya melakukan rilis kasus ini di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberi pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Beraksi di Kawasan Sentul Bogor, Tukang Ojek Pangkalan Jadi Korban
"Setelah melakukan pembacokan di sini, pelaku membawa sepeda motor korban ke Cileungsi," jelasnya.
Di Cileungsi, pelaku melakukan pengancaman terhadap pedagang pecel lele serta mengambil handphone-nya.
Selain itu ada juga korban lainnya yaitu pengendara Honda PCX. Mereka melakukan pengancaman dan mengambil sepeda motornya.
"Dalam satu malam, pelaku melakukan 3 kali kejahatan dengan 3 korban yang berbeda," jelas Iman.
Oleh karena itu, lanjutbya, kami melakukan pengejaran dan menangkap 4 orang pelaku dan barang buktinya.
Baca juga: Begal Sadis di Jalancagak Sasar Siswa SMA Perempuan, Polisi Butuh Wakti 3 Jam untuk Menangkapnya
Polisi juga mengamankan 2 orang yang melakukan perbantuan perbuatan jahat dengan menadah barang hasil curian.
"Terhadap mereka kami sangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," papar Iman.
Sementara terhadap 2 orang yang melakukan pertolongan perbuatan jahat, polisi mengenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjata.
"Tiga orang masih dalam pengejaran Resmob Polres Bogor. Saat ini seluruh tersangka sedang dalam penyelidikan," ungkap mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Baca juga: Begal Remaja Sadis Pembunuh Buruh Wanita di Cikarang Ternyata Residivis, Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ditangkap, pelaku melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.