Berita Depok

Jelang Pemilu Serentak, Kejari Depok Ingatkan KPU Terkait Pentingnya Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Kejari Depok Ingatkan KPU Hati-Hati Terhadap Identitas Masyarakat Dalam Pendistribusian Salinan Daftar Pemilih

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Pilkada Serentak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Data tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pengawasnya.

Jaksa Kejari Kota Depok Alfa Dera mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPU tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Sebelum menjadi daftar pemilih tetap, harus melalui tahapan menyusun daftar pemilih sementara yang di susun oleh PPS berbasis domisili di wilayah RT," papar Alfa Dera kepada TribunnewsDepok.com, Sabtu (2/4/2022).

Nantinya, lanjut Dera pemilihan sementara diumumkan selama 14 hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, harus diberikan dari PPS ke PPK kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat kecamatan.

“KPU Kabupaten atau Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan dan Salinan softcopy atau cakram padat tersebut dilarang diubah,” tegas Alfa Dera.

"KPU harus mengedepankan kehatian- hatian dan harus juga memperhatikan terkait dengan kerahasian data pribadi seperti kode NIK dan tanggal Lahir dalam setiap pendistribusian salinan daftar pemilih," jelasnya.

Baca juga: Kunjungi Makam Orangtua, Imam : Ziarah Kubur Melembutkan Hati dan Mengingatkan Kematian

Baca juga: Berstatus PPKM Level 2, Pemkot Depok Kembali Gelar PTM 75 Persen

Sebelumnya, dalam rangka persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Depok melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan I secara virtual pada Rabu (30/3/2022) lalu.

 

 

Dalam rapat tersebut, Alfa Dera bertindak sebagai pengisi materi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Kepala Dinas Kependudukan Kota Depok, Jajaran KPU Kota Depok, Perwakilan Rutan Depok, Kodim Depok, Kepolisian serta pengurus partai politik.

 

 

Kepala Kejari Depok Mia Banulita meminta jajarannya untuk bersinergi mendukung penuh instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Kota Depok.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved