Kenaikan Harga Pertamax Berbeda-beda di Tiap Daerah, Ini Rincian Harganya
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.
Harga baru ini berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Baca juga: Hari Ini Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Harga Pertamax dan Pertalite Tetap
Kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini Rincian Harga Terbarunya
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Inilah daftar harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000