Kriminalitas

Polisi Gadungan Ugal-ugala di Jalur Puncak Arah Jakarta, Kelabui Petugas dengan Plat Nopol Palsu

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Zafnat diamankan bersama dua teman pria dan empat orang teman wanitanya di kawasan Megamendung.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor mengamankan Zafnat Paaneah (28) di Jalan Raya Puncak, Bogor pada Sabtu (26/3/2022)  malam karena menggunakan nomor pelat dinas TNI-Polri palsu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengamankan Zafnat Paaneah (28) di Jalan Raya Puncak, Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Pria yang mengaku polisi ini ditangkap karena menggunakan nomor pelat dinas TNI-Polri palsu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Zafnat diamankan bersama dua teman pria dan empat orang teman wanitanya di kawasan Megamendung.

“Saat arus lalu lintas sedang macet, dia dan teman-temannya memacu kendaraannya dan masuk di jalur ke arah Jakarta,” kata Iman, Senin (28/3/2022).

Aksi ugal-ugalan Zafnat dan rombongannya menimbulkan kecurigaan dari petugas Satlantas yang sedang melaju di lajur yang berlawanan.

Apalagi tiga mobil Fortuner yang mereka kendarai dipasang lampu rotator warna biru.

"Petugas menghentikan mobil mereka dan memeriksa dokumennya. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Namun setelah dicek identitasnya ternyata palsu," ujar Iman.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Ditangkap Polres Bogor di Jalur Puncak, Mengaku Perwira di Densus 88

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menambahkan rombongan Zafnat menggunakan tiga unit mobil warna hitam.

"Sekilas tiga mobil ini terlihat mirip seperti mobil rombongan dinas pejabat asli," tambah Iman.

Setelah pemeriksaan identitas, para pelaku langsung diamankan atas kasus pemalsuan surat atau dokumen.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka dan masih ada dua orang lainnya yang masih diperiksa," tuturnya.

Baca juga: Maling yang Bawa Balita Perempuan di Cilincing Incar Sepeda Motor yang Kuncinya Masih Menggantung

Polisi telah menyita barang bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, serta 2 pelat dinas polisi dan TNI AD palsu.

Barang bukti lainnya  berupa tiga unit mobil, tiga buah STNK, lampu rotator berwarna biru dan handphone milik tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Iman.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved