Berita Kabupaten Bogor

Makmurkan Warga, Sekda Kabupaten Bogor Imbau Kepala Dinas Hingga Kades Dapat Maksimal Kelola Zakat

Makmurkan Warga, Sekda Kabupaten Bogor Imbau Kepala Dinas Hingga Kades Dapat Maksimal Kelola Zakat. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin saat Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) se- Kabupaten Bogor tahun 2022, di Bigland Sentul Hotel, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Senin (28/3/2022). 

"Zakat ini manifestasi relasi sosial umat sebagai wujud ketakwaan dalam mewujudkan keadilan sosial," ungkapnya.

Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan ke Polisi

Baca juga: Polisi Ringkus 16 Terduga Teroris NII Ditangkap, Punya Rencana Gulingkan Pemerintah

Menurut dia, pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan akan meningkatkan minat masyarakat untuk menjadikan Baznas sebagai pilihan utama dalam menyalurkan zakat.

 

“Ini akan mendorong para Muzaki untuk mengeluarkan zakatnya,” tutur Sekda Burhanudin.

 

Sebagai institusi resmi yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan dana zakat, Baznas diharapkan berperan aktif dalam membantu program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.

 

"Zakat diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat untuk wujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi serta menanggulangi kemiskinan," imbuhnya.

 

Untuk itu Burhanudin meminta kepada para Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor di semua tingkatan termasuk perangkat desa, untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas.

Baca juga: Guru Indra Kenz Akan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Perekrut Afiliator di Media Sosial

Baca juga: Teratas Dalam Survei DPD PKS Terkait Calon Gubernur Jabar 2024, Mohammad Idris: Belum Ada Niat

“Zakat, infaq dan shodaqoh tidak akan mengurangi harta justru menambah keberkahan, menambah dan mengembangkan rezeki," papar Burhanudin.

 

Bupati Bogor sudah meluncurkan Perbup No. 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infaq dan sedekah pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan BUMD Kabupaten Bogor.

 

"Tingkatkan sosialisasi melalui himbauan, pasang banner di beberapa titik terlebih menjelang Ramadhan untuk menjaga kesucian Ramadhan,” pinta Burhanudin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved