Kabar Artis

Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis tiga tahun penjara dari Hakim Majelis, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: murtopo
Istimewa
Olivia Nathania. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis tiga tahun penjara dari Hakim Majelis, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dalam amar putusan, hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua didalam ruang sidang.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong

Vonis Oi rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi Dalam Persidangan Anaknya Olivia Nathania Pada Kamis 10 Maret 2022

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved