Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi Dalam Persidangan Anaknya Olivia Nathania Pada Kamis 10 Maret 2022

Andy Mulia Siregar sebagai tim kuasa hukum dari Oi itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi Nia Daniaty

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nur Ichsan
Nia Daniaty ibu kandung dari Olivia Nathania alias Oi yang terlibat kasus dugaan penipuan CPNS 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Olivia Nathania terkait dengan kasus CPNS Bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022).

Sidang yang diselenggarakan hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah persidangan, Andy Mulia Siregar sebagai tim kuasa hukum dari wanita yang sering disapa Oi itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi.

Pihaknya berharap agar ibunda dari Oi, Nia Daniaty bisa hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan pada Kamis (10/3/2022).

"(Saksi) Kita cari, kita liat siapa tau ibunya (Nia Daniaty) mau meringankan ini, dia (Oi) kan anak beliau," ucap Andy Mulia di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (7/3/2022).

Andy berharap agar Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi, Bukan tanpa alasan, hal ini dikarena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.

Olivia Nathania 1
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty saat sedang digiring polisi Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Pihaknya hari ini baru akan menyampaikan permohonannya, untuk kehadiran Nia agar bisa hadir pada persidangan lanjutan permasalahan anak perempuannya ini.

"Ini diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan oi, nanti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," kata Susanti Agustina.

Diketahui sebelumnya, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021) pagi, saat itu juga Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.

Oi menjadi tersangka atas penipuan dari 225 orang berkedok rekrutmen CPNS Jalur Prestasi, lalu para korban meminta untuk pengembalian dana kepada pihak Olivia.

Namun sampai dilaporkan, Oi belum mengembalikan dana tersebut, atas perbuatannya ini, Oi dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksilam, 4 tahun penjara. (M30)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved