Kriminalitas
Berstatus Mahasiswa, Dhea OnlyFans Tak Ditahan Walau Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Berstatus Mahasiswa, Dhea OnlyFans Tak Ditahan Walau Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi, konten kreator porno OnlyFans Dhea tidak ditahan.
Pihak Kepolisian hanya mengenakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan.
Di antaranya Dhea dianggap kooperatif saat diperiksa.
Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin Dhea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Dhea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi.
Dhea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya Dhea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Video porno wanita bernama Gusti Ayu Dewanti itu menjadi barang bukti.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus konten kreator OnlyFans itu.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yakni konten-konten porno Dhea yang disebar oleh tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Gresaids-Dhea-OnlyFans-dalam-Podcast-Deddy-Corbuzier.jpg)