Kriminalitas

Misteri Hilangnya Rel Terungkap, PT KAI Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Stasiun Cilebut & Bojonggede

Misteri Pencurian Rel Terungkap, Daop 1 Jakarta Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Rel di Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Kepolisian berhasil menunjukan barang bukti material prasarana KA yang dicuri di Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Misteri pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi, Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede yang terjadi sejak akhirnya awal tahun 2022 terkuak.

Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana KA.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, kasus pencurian pertama terjadi di emplasemen Stasiun Sukabumi pada 17 Maret 2022.

Pihaknya mengamankan pelaku pencurian rel yang kini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7.

Para pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600," jelas Eva dalam siaran tertulis pada Kamis (24/3/2022).

'Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," ungkap Eva.

Dari beberapa kasus, lanjutnya, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan.

Tujuannya agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Baca juga: Gagalkan Aksi Pencurian Motor Seorang Warga Ditembak Airsoft Gun di Sukatani

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Cengkareng Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Pagi Buta

'Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan," jelas Eva.

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas.

Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.

'KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," jelas Eva.

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya.

KAI DAOP 1 jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved