Viral Media Sosial

Buntut Viralnya Aksi Penghentian Eksekusi Rumah di Serpong, AKBP Sharly Sollu Dilaporkan ke Propam

Viral Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam. Diduga Langgar Hukum Acara Perdata & Kode Etik Kepolisian

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

Eksekusi pun ditunda sesuai dengan keinginan AKBP Sarly Sollu hingga sepekan mendatang.

Kapolda Metro Jaya Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres

Terpisah, Swardi mempertanyakan keputusan AKBP Sarly Sollu yang menunda eksekusi.

Sebab menurutnya, aparat Kepolisian seharusnya lebih mendukung pelaksanaan eksekusi dengan menjaga keamanan.

"Kami meminta Kapolda untuk evaluasi kinerja pak Kapolres yang menunda eksekusi, padahal eksekusi sesuai hukum," ungkap Swardi.

"Klien kami keberatan dan dirugikan dengan gagalnya eksekusi. Kami keberatan dengan Kapolres yang menunda eksekusi dan belum ada kepastian waktu untuk keluar dari rumah yang merupakan hak klien kami," jelasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved