Viral Media Sosial

Buntut Viralnya Aksi Penghentian Eksekusi Rumah di Serpong, AKBP Sharly Sollu Dilaporkan ke Propam

Viral Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam. Diduga Langgar Hukum Acara Perdata & Kode Etik Kepolisian

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

Mereka tetap bersikeras tak ingin meninggalkan rumah yang bukan lagi milik mereka.

Bahkan, pemilik rumah justru menghadirkan massa untuk melakukan penghadangan ketika Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi.

"Saya akan proses ini, terus terang saya kecewa. Kami tidak dilindungi pak, harusnya dibela putusan ini, ini melaksanakan hukum pak," ungkap Aritonang.

"Kami membela putusan, tapi tidak membela perbuatan yang melawan hukum," sanggah AKBP Sarly Sollu.

"Yang mana yang melawan hukum pak, Bapak jangan asal bilang perbuatan yang melawan hukum," tanya Aritonang.

Aritonang menyebutkan penolakan yang berujung aksi dorong yang dilakukan massa justru dinilainya sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Sebab tak hanya melukai, tetapi juga menghalangi proses eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.

"Tugas aparat menjaga keamanan kami di sini, saya pikir begitu. Kalau saya dipukul orang-terjadi apa-apa di sini, saya akan permasalahkan polisi, ke mana?," tanya Aritonang.

"Saya sudah didorong-dorong, saya biarkan. Dipukul pun saya terima, itu sudah menjadi resiko dari tanggung jawab saya," ungkapnya.

Pernyataan Aritonang rupanya tak digubris AKBP Sarly Sollu.

Dirinya tetap meminta Kuasa Hukum Pemohon dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk menunda eksekusi.

"Dengan hati nurani, berilah kesempatan, ini manusia. Kalau keluargamu digituin gimana?" sanggah AKBP Sarly Sollu.

"Loh bukannya begitu, di sini Ketua Pengadilan yang berwenang, bukan Kapolres. Sampaikan ke Pengadilan kalau seperti itu, jangan kepada kami-Pemohon. Saya sudah dimaki-maki-dirotong dorong, aparat tidak ada," jelas Aritonang.

"Tidak ada yang membela-tidak ada yang berpihak, kita harus menjadi penengah, kita tawarkan jalan yang terbaik," balas AKBP Sarly Sollu.

Mengakhiri perdebatan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang dan pihak termohon akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi eksekusi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved