Viral Media Sosial

Buntut Viralnya Aksi Penghentian Eksekusi Rumah di Serpong, AKBP Sharly Sollu Dilaporkan ke Propam

Viral Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam. Diduga Langgar Hukum Acara Perdata & Kode Etik Kepolisian

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

Hingga kini, dirinya mempertanyakan kepastian hukum imbas penundaan eksekusi yang dilakukan AKBP Sarly Sollu.

Sebab, kliennya, Fahra Rizwari selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan sesuai Risalah Lelang nomor 410/23/2020 Tanggal 22 September 2020 itu belum mendapatkan haknya hingga saat ini.

"Obyek eksekusi masih dikuasai termohon, padahal Kapolres sudah memberikan waktu seminggu. Bahkan termohon juga sudah sehat dan mendatangi klien kami menyatakan dia tidak mau keluar rumah," jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres

Proses eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022) berujung gagal.

Penyebabnya, pihak Kepolisian meminta Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang dan Swardi Aritonang selaku Kuasa Hukum Termohon, Fahra Rizwari untuk menunda eksekusi.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, H Minanoer Rachman pada tanggal 14 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan Fahra Rizwari sebagai pemilik dari sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.

"Berdasarkan Surat Penetapan jelas klien kami sebagai pemenang lelang yang telah dilaksanakan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang. Pihak Pengadilan juga sudah menerbitkan Surat Peringatan kepada Termohon, tetapi hingga eksekusi dilakukan Termohon tidak juga meninggalkan rumah," jelas Swardi Aritonang pada Kamis (10/3/2022).

Namun, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu yang datang ke lokasi eksekusi justru meminta pihaknya untuk menunda eksekusi.

AKBP Sarly Sollu beralasan penghuni rumah, yakni Puri Ganilawati dan kedua anaknya tengah menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi covid-19.

"Demi kemanusiaan saya minta ditunda," ungkap AKBP Sarly Sollu.

Tenaga medis dari Puskesmas Serpong dihadirkan saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022).
Tenaga medis dari Puskesmas Serpong dihadirkan saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). (Istimewa)

Terkait hal tersebut, Aritonang menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskesmas kecamatan Serpong yang telah menghadirkan perawat dan dokter ke lokasi eksekusi.

Mereka diungkapkannya akan memindahkan penghuni rumah ke lokasi isolasi mandiri yang lebih layak.

Namun, lanjutnya, penghuni rumah tetap menolak, dan menutup kamar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved