Viral Media Sosial

Buntut Viralnya Aksi Penghentian Eksekusi Rumah di Serpong, AKBP Sharly Sollu Dilaporkan ke Propam

Viral Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam. Diduga Langgar Hukum Acara Perdata & Kode Etik Kepolisian

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGSEL - Buntut viralnya penghentian eksekusi, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (18/3/2022).

Pelaporan dilakukan Kuasa hukum pemilik rumah, Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH lantaran AKBP Sharly Sollu diduga melakukan Pelanggaran Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Sebab, diketahui AKBP Sharly Sollu menghentikan eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (9/3/2022).

Padahal, AKBP Sharly Sollu selaku aparat penegak hukum seharusnya melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum, sehingga proses eksekusi yang dilakukan Juru Sita PN Tangerang berjalan dengan baik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni 'Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat'.

Namun sebaliknya, AKBP Sharly Sollu justru menghentikan eksekusi dengan alasan penghuni rumah tengah menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi covid-19. 

"Penghentian eksekusi oleh Kapolres dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat, karena termohon (Puri Ganilawati) tak mau dites PCR. Selain itu yang berwenang melakukan pertimbangan adalah Ketua Pengadilan, dalam hal ini diwakili juru sita," ungkap Swardi pada Selasa (22/3/2022).

"Sedangkan, peran Kepolisian upaya pengamanan dan penegakan hukum. Hal ini jelas menimbulkan polemik hukum di masyarakat dan tidak menunjukkan wibawa hukum," jelasnya.

Baca juga: Ditagih Janji karena Hentikan Juru Sita PN Tangerang Eksekusi Rumah, Ini Jawaban Kapolres Tangsel

Baca juga: Sepekan Viralnya Penundaan Eksekusi Rumah di Serpong, Kuasa Hukum Tagih Janji Kapolres Tangsel

Lebih lanjut dipaparkannya, Lembaga Negara yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pengadilan negeri terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 HIR.

Dalam Pasal 195 Alinea ke-2 HIR berbunyi, 'Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri'.

Selain itu, diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi 'Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan'.

Oleh karena itu, keputusan AKBP Sarly Sollu menghentikan eksekusi yang dilakukan juru sita dinilainya melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, khususnya Pasal 7 huruf C yang berbunyi 'Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural'.

"Menghentikan eksekusi yang sedang dilaksanakan juru sita atas perintah Ketua Pengadilan dan mengambil keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan itu bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan," jelas Swardi.

"Sikap seperti itu kan domain hakim. Dalam hukum acara perdata dijelaskan kewenangan untuk menghentikan atau menunda proses jalannya eksekusi sepenuhnya adalah wewenang Ketua Pengadilan," jelasnya.

"Apakah tindakan penghentian ini bertentangan dengan hukum? kami telah mengadukan kasus ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di Kepolisian," tutup Swardi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved