Selasa, 14 April 2026

Viral Media Sosial

Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran, Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polres Tangsel

Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran, Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polres Tangsel. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Youtube Batas Narasi
Saifudin Ibrahim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Aldo Primananda Putra membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi Pendeta Saifuddin Ibrahim. 

 

Menurutnya pihaknya menerima laporan tersebut pada Kamis (17/3/2022) malam hari. 

 

"Sudah ada laporan iya, kita sudah terima laporannya semalam," kata Aldo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (18/3/2022).

Aldo menuturkan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan terkait aksi dari Pendeta Saifuddin Ibrahim. 

 

Kata ia pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor untuk proses pemeriksaan. 

 

"Kita undang klarifikasi dulu terkait laporan tersebut," katanya. 

 

Diwartakan sebelumnya, aksi Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 Ayat Suci Al-Qur'an berujung akan laporan kepolisian. 

 

Laporan Polisi itu dilayangkan oleh Muhammad Firdaus Oiwobo dengan nomor laporan TBL/B/526/III/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Kecewa dengan Kunker Komisi III DPR, Warga Desa Bojong Koneng Geruduk DPRD Kabupaten Bogor

Baca juga: Minyak Goreng di Kota Depok Masih Mahal, Harganya Capai Rp 48.000 per Dua Liter

"Iya benar tadi malam di Polres Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Firdasu kepada Tribuntangerang.com saat dikonfirmasi, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (18/3/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved