Viral Media Sosial
Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran, Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polres Tangsel
Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran, Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polres Tangsel. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Aldo Primananda Putra membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Menurutnya pihaknya menerima laporan tersebut pada Kamis (17/3/2022) malam hari.
"Sudah ada laporan iya, kita sudah terima laporannya semalam," kata Aldo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (18/3/2022).
Aldo menuturkan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan terkait aksi dari Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Kata ia pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor untuk proses pemeriksaan.
"Kita undang klarifikasi dulu terkait laporan tersebut," katanya.
Diwartakan sebelumnya, aksi Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 Ayat Suci Al-Qur'an berujung akan laporan kepolisian.
Laporan Polisi itu dilayangkan oleh Muhammad Firdaus Oiwobo dengan nomor laporan TBL/B/526/III/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kecewa dengan Kunker Komisi III DPR, Warga Desa Bojong Koneng Geruduk DPRD Kabupaten Bogor
Baca juga: Minyak Goreng di Kota Depok Masih Mahal, Harganya Capai Rp 48.000 per Dua Liter
"Iya benar tadi malam di Polres Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Firdasu kepada Tribuntangerang.com saat dikonfirmasi, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (18/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Saifudin-Ibrahim.jpg)