Sabtu, 11 April 2026

Polisi Masih Buru Wanita Berinisial E Pemasok Sabu ke DJ Chantal Dewi

DJ Chantal Dewi mengaku mendapatkan narkoba dari tiga rekan priannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45).

Editor: Umar Widodo
Instagram
Chantal Dewi berprofesi sebagai DJ dan sudah memakai narkoba jenis Sabu sejak 2009 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya buru pemasok narkoba jenis sabu ke DJ Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Chantal mengaku mendapatkan narkoba dari tiga rekan priannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45).

Ketiga orang yang merupakan teman pesta narkoba Chantal ditangkap polisi pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB atau selang satu jam penangkapan Chantal.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pria itu mengaku mendapatkan narkoba dari wanita inisial E.

"Saat ini tiga orang itu sedang didalami oleh penyidik, karena menyebut nama lain yakni saudari E yang sedang kami kejar," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu.

Kata Zulpan, dari pemasok inisial E ini akan diketahui ke mana saja narkoba itu diedarkan. Apakah di kalangan pekerja hiburan malam atau bukan.

"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain, nanti akan kami sampaikan," tuturnya.

Kombes Pol Endra Zulpan 5
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) sedang menunjukan barang bukti yang menjerat DJ Chantal Dewi

Terungkap DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba jenis sabu. Dalam sebulan Chantal bisa tiga kali memakai sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Zulpan menjelaskan bahwa Chantal sudah adiktif dalam penggunaan sabu. Bahkan dalam sebulan ia bisa tiga kali konsumsi sabu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved