Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tangerang Ternyata PNS
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.
Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.
"Keterlibatan, anggota Kelompok Jamaah Islamiyah, Sekertaris, dan Bendahara Bid. Bayan Banten," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Tabrak Anggota Densus 88, Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati Polisi
Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.
Ia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya.
Sebelumnya terduga terorisme inisial TO diringkus Densus 88 Antiteror di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Tangkal Paham Radikalisme dan Terorisme, Muslimat NU Kota Depok Bekali Pengurus Pemahaman Aswaja
Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.
"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3/2022).
Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.
Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Des)