Kriminalitas

Tabrak Anggota Densus 88, Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati Polisi

Tabrak Anggota Densus 88, Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati Aparat. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Nekat tabrak anggota Densus 88, seorang terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah tewas ditembak polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 21.15 WIB malam Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terduga teroris inisial SU.

SU ditangkap di Jalan Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah.

Warga Sukoharjo itu terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Peran SU pernah menjabat sebagai Amir Khidmat dengan jabatan deputi dakwah dan informasi di JI.

"Yang bersangkutan sebagai penasihat Amir JI dan juga penanggung jawab Ilal Ahmar Sosaiti," jelas Ramdhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/3/2022).

Dalam penangkapan tersebut, SU melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88 secara agresif.

Ia menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang menghadang.

Menghindari tabrakan tersebut, petugas naik ke bak belakang mobil yang dikendarai SU.

Petugas mencoba memberi peringatan kepada SU agar berhenti.

Namun bukannya berhenti, SU melajukan mobil dengan kencang sambil menggoyang-goyangkan setir ke kanan dan ke kiri.

Baca juga: BPOM Temukan Kandungan Obat Kuat dan Paracetamol, Bareskrim Polri Usut Enam Merek Kopi

Baca juga: Ibu Kota Negara Dipindah, Jakarta Diusulkan Tetap Sandang Daerah Khusus atau Istimewa

Lewat gerakan zig zag itu, SU mencoba membuat petugas Densus 88 Antiteror jatuh dari mobil yang melaju kencang.

Aksi SU juga dianggap membahayakan pengendara lain di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam aksinya saat melarikan diri, SU menabrak kendaraan warga yang melintas.

"Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat maka petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka," jelas Ramadhan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved