Kriminalitas

Polisi Ungkap Alasan Mengapa Doni Salmanan Bisa Tajir Melintir dari Aplikasi Judi Online Qoutex

Polisi Ungkap Alasan Mengapa Doni Salmanan Bisa Tajir Melintir dari Aplikasi Judi Online Qoutex. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan alasan Doni Salmanan bisa tajir hingga disebut sebagau Sultan Bandung.

Doni diungkapkannya bisa menjadi kaya raya karena menjadi sales platform investasi bodong berkedok trading forex Qoutex.

"Afiliator binary adalah seles freelance yang dapat imbalan hasil ketika ajak orang lain bergabung," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Selama menjadi afiliator, Doni mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Pun ketika pemain menang, ia tetap mendapatkan keuntungan senilai 20 persen.

Kata Asep, selama ini Doni Salmanan membuat informasi bohong terkait aplikasi Qoutex. 

Baca juga: Dua Pekan Digelar, Operasi Keselamatan Jaya 2022 Catat 35.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Baca juga: Sukses Menipu hingga Bergelimang Harta, Doni Salmanan Minta Masyarakat Waspadai Trading Forex Ilegal

Ia menyebut aplikasi tersebut merupakan trading forex yang padahal aplikasi itu hanya merupakan platform binary option.

Informasi bohong dan keliru yang dibuat Doni Salmanan menimbulkan kerugian di masyarakat lewat transaksi elektronik.

Selama menyebarkan informasi bohong, Doni Salmanan menggunakan akun Youtubenya King Salmanan yang saat ini telah disita kepolisian.

"Seolah-olah tersangka DS dari hasil trading di website Qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton agar bergabung dan main di website Qoutex," jelas Asep.

Motivasi Doni Salmanan menjadi afiliator Qoutex ialah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian. 

Sukses Menipu hingga Bergelimang Harta, Doni Salmanan Minta Masyarakat Waspadai Trading Forex Ilegal

Sukses menipu hingga bergelimang harta, tersangka investasi bodong, Doni Salmanan meminta warga mewaspadai trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat dihadirkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Doni dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Begini Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di Sel Tahanan

Baca juga: Doni Salmanan Klaim Harta yang Disita Polisi Capai Rp 70 Miliar

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved