Berita Nasional
Kian Langka di Pasaran, Kadin DKI Jakarta Minta Jokowi Stop Ekspor Minyak Goreng
Kian Langka di Pasaran, Kadin DKI Jakarta Minta Jokowi Stop Ekspor Minyak Goreng. Berikut selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Hal tersebut dijelaskannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 12 ayat 1 menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan.
Selanjutnya ayat 2 menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah.
Merujuk hal tersebut, Pemerintah Daerah harus terlibat aktif guna memastikan ketersediaan bahan pangan seperti minyak goreng di daerahnya masing-masing. Itu perintah UU
Pemerintah daerah pun harus turut aktif dan bertanggung jawab untuk mendistribusikan bahan pangan dalam kelangkaan bahan pangan saat ini.
Seperti melakukan operasi pasar, mencabut ijin tempat berdagang jika terbukti ada penimbunan atau penetapan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tidak bisa hanya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kebijakan Kementrian,” harap Laja.
"Kami yakin dengan komando dari Presiden Joko Widodo, maka semua pihak akan satu suara dan satu irama dalam menyelesaikan masalah minyak goreng ini. Apalagi menjelang bulan Ramadan pastinya para pengusaha sangat berharap agar harga minyak goreng dan semua kebutuhan bisa kembali normal," jelasnya.
"Gejolak harga itu biasa terjadi tetapi kami harapkan tetap tersedia dan harganya masih dalam HET dan dalam jangkauan masyarakat banyak," tutupnya.