Metropolitan
Jamin Keselamatan Perjalanan KA, 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol Ditertibkan
Jamin Keselamatan Perjalanan KA, PT KAI Tertibkan 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol. Berikut selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan.
Bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen.
"Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," ungkap Eva dalam siaran tertulis pada Senin (14/3/2022).
"Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," jelasnya.
Terkait hal tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan demi keselamatan bersama dengan tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA.
Alasannya karena sangat membahayakan perjalanan KA.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Baca juga: Kapasitas 100 Persen Diberlakukan, MRT Jakarta Lepas Tanda Jaga Jarak Antar Penumpang
Baca juga: Gagal Curi Ayam, Abdul Manaf Meregang Nyawa di Pinggir Jalan Narogong
Hal itu merujuk Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain Pasal 173 yang berbunyi 'Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian'.
Selanjutnya, Pasal 178 berbunyi 'Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'.
Kemudian, Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan 'Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api'.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," jelasnya.