Kabupaten Bogor
Plt Satpol PP Sebut Petugas Lapangan Kerap Diintimidasi Supir Truk Tambang di Bogor Barat
Para pengusaha quarry (tambang) dan supir truk keberatan dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.120/20221 menimbulkan gesekan di masyarakat.
Para pengusaha quarry (tambang) dan supir truk keberatan dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang pada pukul 20.00 hinga 05.00 WIB.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Imam Wahyu Budiana mengatakan banyak supir yang protes saat petugas melakukan penertiban operasional truk tambang ini.
"Petugas di lapangan sering dapat umpatan dan caci maki dari supir truk yang disuruh putar balik," kata Imam, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Truk Tambang Langgar Jam Operasional, DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Gencarkan Sosialisasi
Dia menjelaskan bahwa para supir truk menganggap tindakan Satpol PP dalam menegakkan Perbup 120/2021 ini sebagai arogansi.
"Baru aja jadi Pol PP sudah arogan. Bahasa-bahasa seperti itu yabg sering didengar petugas di lapangan," ungkapnya.
Bahkan beberapa supir truk yang ditertibkan melakukan intimidasi dengan ancaman.
Baca juga: Truk Tambang di Bogor Barat Langgar Jam Operasional, Dishub Kabupaten Bogor Akan Lakukan Evaluasi
"Kalau intimidasi, saya ada bukti chatnya," tutur Imam.
Intimidasi ini, lanjut dia, terjadi pada saat anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi memblokir Jalan H.Usa di Ciseeng sebagai protes terhadap truk tambang yang masih lalulalang pada 21 Februari 2022 lalu.
"Setelah anggota DPRD blokir jalan, malamnya ada yang chat. Isinya krang lebih: Kita tabrak saja kalau ada Satpol PP yang halangi jalan," papar Imam.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hadang Truk Tambang, Petugas Gabungan Gelar Razia Gabungan
Menurut Imam, Satpol PP sejauh ini hanya bisa melakukan penertiban truk tambang dengan menyuruh putar balik.
Sementara terkait penegakan seperti tilang, lanjutnya, Satpol PP terbentur dengan Undang-Undang Kepolisian.
"Penindakan kendaraan di jalan itu tugas kepolisian, bukan Pol PP. Kalau kita hanya terkait penertiban. Kalau mereka parkir di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan, kita lakukan penertiban," ungkapnya.
Terkait usulan untuk membatasi jam operasional quarry (tambang) di Bogor Barat, Imam mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Truk Tambang