DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Perubahan Nama PDJT Jadi Perumda Transpakuan Kota Bogor

Sahkan Raperda Perubahan Nama PDJT jadi Perumda Transpakuan Kota Bogor. Pengesahaan Raperda itu dilakukan DPRD Kota Bogor.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Perubahan Nama PDJT Jadi Perumda Transpakuan Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor sahkan Raperda Perubahan Nama PDJT jadi Perumda Transpakuan Kota Bogor.

Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan yang merubah badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, disahkan oleh DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna, Kamis kemarin.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Dapat Bunga Mawar Merah dari IPNU Setelah Sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren

Dalam rapat paripurna ini, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Trans Pakuan dihadapan Wali Kota Bogor, Pimpinan DPRD Kota Bogor dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

Dalam laporannya, Endah mengatakan, perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Minta Kawal Penyaluran BPNT

Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional.

"Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,” kata Endah.

Endah menyampaikan bahwa ruang lingkup Raperda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin.

Di antaranya adalah Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komita Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, dan Penggunaan Laba.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Pastikan Stok Daging Aman Jelang Ramadan

Kemudian Anak Perusahan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Penugasan Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran dan Pembinaan dan Pengawasan.

“Kita berharap dengan pengesahan raperda ini menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai”, jelas Endah.

Baca juga: Aset Pasar Sukasari Dikeluarkan, DPRD Kota Bogor Batalkan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Selain itu, pihak DPRD Kota Bogor  juga menegaskan bahwa segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini.

“Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda," paparnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.

Ia mengatakan Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” ujar Bima.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved