Stiker Jaga Jarak Dicabut, Penumpang KRL Commuter Line Bisa Kembali Berdempetan di Kereta
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mencabut stiker jaga jarak di kursi penumpang kereta, sehingga penumpang bisa berdempetan kembali sebelum adanya pandemi Covid-19.
Peniadaan jaga jarak antarpenumpang ini mulai berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Kebijakan baru ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Baca juga: Aturan Perjalanan Lebih Fleksibel, Pengguna KRL Bisa Duduk Tanpa Jarak Tapi Tetap Harus Patuh Prokes
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.
“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” ujar Anne berdasarkan keterangannya pada Rabu (9/3/2022).
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Baca juga: Imbas PPKM Level 3, Jumlah Penumpang KRL Anjlok Sebesar 13,8 Persen Dalam Tiga Pekan Belakangan
Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Ane mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan,” kata Anne.
Baca juga: Seorang Pria di Pasar Minggu Tewas Tertabrak KRL, Warga Sempat Berteriak Mengingatkan
Menurutnya, penumpang kereta tetap wajib memakai masker dan disarankan bermasker ganda dengan skema masker medis dilapis masker kain.
Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
“Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Jumlah Pengguna KRL Terus Bertambah, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan