Aturan Perjalanan Lebih Fleksibel, Pengguna KRL Bisa Duduk Tanpa Jarak Tapi Tetap Harus Patuh Prokes
KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pengguna KRL mulai Rabu (9/3/2022) sudah bisa duduk tanpa jarak lagi dengan pengguna lain.
Petugas sudah mencabut semua marka jarak yang sebelumnya terpasang di bangku kereta.
Seperti dilansir dari akun twitter KAI Commuter @Commuterline, KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Baca juga: Imbas PPKM Level 3, Jumlah Penumpang KRL Anjlok Sebesar 13,8 Persen Dalam Tiga Pekan Belakangan
Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.
Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Baca juga: PPKM Level 3, Tiga Pekan Terakhir Penumpang KRL Jabodetabek Berkurang 13,8 Persen
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Meskipun terdapat aturan perjalanan yg lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Baca juga: Jumlah Pengguna KRL Terus Bertambah, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.