Kriminalitas

Semua Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan Dipastikan Terseret Kasus Investasi Bodong Quotex

Tak Hanya Istri, Semua Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan Dipastikan Ikut Terseret Kasus Investasi Bodong Trading Quotex

Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Semua Orang yang Terima Uang dari Doni Salmanan Dipastikan Terseret Kasus Investasi Bodong Quotex
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan dan Istri, Dinan Fajrina

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menelusuri harta Sultan Bandung, Doni Salmanan.

Tak hanya Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, pihak Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang menerima aliran uang dari Doni bakal terseret kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi trading Quotex.

"Iya karena dikenakan TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (9/3/2022) dini hari.

Namun demikian, Ramadhan masih belum bisa mengetahui kapan Dinan akan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber.

Nantinya kata Ramadhan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK untuk telusuri harta Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana.

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Aplikasi Trading Quotex

Resmi Jadi Tersangka

Sultan Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Doni jadi tersangka usai diperiksa 13 jam di Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman, setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (9/3/2022).

Ramadhan mengatakan usai memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli seperti ahli ITE, bahasa, hukum, dan pemeriksaan saksi, korban, maka dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian setelah ditetapkan tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Baca juga: Tipu Masyarakat Lewat Investasi, Doni Salmanan Akan Dimiskinkan Polisi

Baca juga: Diduga Terima Dana Investasi Bodong, Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa

Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka.

Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved