Senin, 18 Mei 2026

Diduga Terima Dana Investasi Bodong, Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa

Dinan akan diperiksa untuk menelusuri harta Doni yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi afiliator Quotex.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAM BARU - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Dinan akan diperiksa untuk menelusuri harta Doni yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi afiliator Quotex.

"Iya karena dikenakan TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Namun demikian, Ramadhan masih belum bisa mengetahui kapan Dinan akan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber.

Baca juga: Bukan Terkait Judi Online Binomo, Sultan Bandung Doni Salmanan Terseret Kasus Aplikasi Quotex

Nantinya kata Ramadhan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK untuk telusuri harta Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana.

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong, Sultan Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved