Kriminalitas

Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka

Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Iklan komersial Binomo yang beredar di media sosial 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus dugaan judi online Binomo yang menyeret nama salah satu afiliator Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (4/3/2022).

Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.

"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot.

Diperiksa Pekan Depan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Sultan Bandung Doni Salmanan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pekan depan terkait kasus judi online aplikasi Binomo.

Salah satu afiliator Binomo itu akan dimintai keterangannya terkait keterlibatan aplikasi yang sudah dinyatakan sebagai judi online itu.

"Informasinya (diperiksa) minggu depan," ujar Dedi dihubungi Jumat (4/3/2022).

Dedi mengatakan, Doni akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sementara itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini sudah empat saksi yang diperiksa atas penyelidikan kasus afiliator Binomo Doni Salmanan.

"Empat sudah diperiksa, tiga di antaranya saksi ahli yang sudah diambil keterangannya," jelasnya. 

Baca juga: Hari Purwanto: Trader Binomo Dinilai Aneh, Tahu Risiko Investasi dan Ilegal Malah Menggugat

Baca juga: Selain Indra Kenz, Doni Salmanan Dibidik Karena Jadi Afiliator Binomo

Sebelumnya bukan hanya Indra Kenz, afiliator judi online aplikasi Binomo Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi terkait pelaporan terhadap Doni Salamanan.

Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," ujar Ramadhan dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).

Kata Ramadhan, apabila proses penyelidikan  menemui dugaan atau bukti awal yang cukup maka pihak kepolisian akan mengungkapkan lagi hal tersebut.

Namun Ramadhan masih enggan merinci pelapor Doni Salmanan. Ia juga enggan merinci hasil penyelidikan sementara.

"Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan karena ini merupakan bagian dari penyelidikan teknis penyelidikan dari direktorat siber," jelas Ramadhan.

Sultan Medan Ditahan

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo.

Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan.

Para korban juga mendorong aset Indra Kenz segera disita dan ditulusuri aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.

Hal itu agar sindikat binary option tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru.

Korban juga berharap semua afiliator ditangkap dan ditahan oleh Polri. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved