Kriminalitas

Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka

Status Kasus Binomo Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Iklan komersial Binomo yang beredar di media sosial 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi terkait pelaporan terhadap Doni Salamanan.

Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," ujar Ramadhan dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).

Kata Ramadhan, apabila proses penyelidikan  menemui dugaan atau bukti awal yang cukup maka pihak kepolisian akan mengungkapkan lagi hal tersebut.

Namun Ramadhan masih enggan merinci pelapor Doni Salmanan. Ia juga enggan merinci hasil penyelidikan sementara.

"Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan karena ini merupakan bagian dari penyelidikan teknis penyelidikan dari direktorat siber," jelas Ramadhan.

Sultan Medan Ditahan

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo.

Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved