Polisi Ungkap Peran Politisi Golkar dalam Aksi Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Meski belum mengaku, polisi tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah kantongi empat alat bukti.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH -Polisi ungkap peran Politisi Golkar Azis Samual dalam aksi pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengatakan bahwa Azis Samual terbukti telah memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Namun begitu, sampai saat ini Azis belum juga mengakui perbuatannya.
Baca juga: Perintah Keroyok Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka
Meski belum mengaku, polisi tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah kantongi empat alat bukti.
Atas perbuatannya, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: Politisi Golkar Diperiksa Polisi, Ketua KNPI : Saya Nggak Kenal, Salaman Aja Nggak Pernah
Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka.
Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.
Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan. (Des)