Perintah Keroyok Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka

Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Editor: murtopo
Tribunnews.com
Politisi Golkar Azis Samual 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris.

Empat pelaku merupakan eksekutor di lapangan dan satu pelaku merupakan koordinator pengeroyokan.

Dari pengungkapan itu, polisi mendapatkan temuan baru dari para pelaku terkait pemberi perintah pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Politisi Golkar Diperiksa Polisi, Ketua KNPI : Saya Nggak Kenal, Salaman Aja Nggak Pernah

Polisi kemudian memeriksa politisi Azis Samual pada Selasa (2/3/2022). Azis hadir dalam pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Saat diperiksa hingga malam hari, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka. Ia dianggap menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan (2/3/2022).

Baca juga: Politisi Golkar Azis Samual Akan Diperiksa Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI, Apakah Kaitannya?

AS terancam hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini AS juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan saat kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved