Kriminalitas
Waduh, Tiga dari Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading yang Ditangkap Ternyata Masih di Bawah Umur
Tiga dari Empat Pelaku Begal PPSU di Kelapa Gading yang Ditangkap Masih Dibawah Umur. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOJA - Tiga dari empat pelaku begal terhadap seorang PPSU Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38) masih berusia di bawah umur.
Mereka antara lain, AZ (17), AN (17), serta JS (16).
Adapun satu pelaku lainnya adalah AP (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan komplotan begal tersebut diringkus di lokasi yang berbeda satu dengan lainnya yaitu di daerah Bekasi dan Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku AP (ditangkap) di Babelan, Bekasi. AZ dengan AN di BKT Cakung, dan JS di rumahnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur," ungkap Wibowo, Selasa (1/3/2022).
Wibowo menambahkan setelah ditangkap pada Sabtu (26/2/2022) silam atau empat hari setelah kejadian, diketahui bahwa di antara pelaku ada yang masih dibawah umur.
“Dari empat pelaku ini, tiga pelaku masih berada di bawah umur yaitu AZ, AN, dan JS. Untuk AP sendiri sudah berusia di atas 19 tahun,” urainya.
Baca juga: Sukses Atasi Kemacetan, Anies Baswedan Pamer Pencapaian Pemprov DKI Jakarta di Forum U20
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri PPPA Apresiasi Pemkot Depok Tangani Cepat Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
Sebelumnya aksi percobaan pembegalan para pelaku pada Selasa (22/2/2022) dini hari lalu bermula ketika mereka sedang nongkrong di daerah Pulogebang, Jakarta Timur.
AP yang merupakan pemimpin dari komplotan begal itu menyisir kawasan Jakarta Utara dengan ketiga temannya untuk mencari mangsa dengan naik mengendarai dua motor.
"Di mana pelaku AP berboncengan dengan AZ dan pelaku AN berboncengan dgn JS," ungkap Wibowo.
Setibanya di lokasi, para pelaku melihat korban sedang mengendarai motor seorang diri untuk berangkat kerja melaksanakan tugas sebagai petugas PPSU Kelapa Gading Timur.
Baca juga: Sumur Resapan Besutan Anies Bakal Diterapkan di Ibu Kota Baru, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Atasi Kemacetan, BPTJ Akan Bangun Terminal Hingga Flyover di Simpang Ciawi
“Pelaku JS berupaya mengambil motor korban secara paksa dengan dibantu oleh pelaku AZ yang melakukan pembacokan yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan bagian kiri atas korban,” katanya.
Korban yang menghindar dan mengemudikan motornya ke arah permukiman warga di RW 07 Pegangsaan Dua lalu berteriak agar memancing perhatian hingga para pelaku melarikan diri.
"Teriakan korban memancing atau mengundang security untuk datang dan membantu korban," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan 4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 8 tahun penjara.