Kriminalitas
Terima Order 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pemilik Percetakan di Surabaya
Terima Pesanan Sebanyak 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pemilik Percetakan di Surabaya. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri ungkap percetakan uang palsu di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku sempat terima pesanan satu juta lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pengungkapan uang palsu berawal dari penangkapan dua pengedar inisial T di Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).
Dari situ T mengaku menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu di rumahnya kawasan Jember, Jawa Timur.
Saat rumah tersebut digeledah polisi temukan 12 kardus berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Dari pengungkapan yang dilakukan tersebut kami temukan total 494.904 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Dari tersangka T, ia mengaku menitipkan uang palsu ke tersangka AF.
Polisi kemudian ringkus AF. Dari penangkapan itu, AF mengakui telah memesan uang palsu sebanyak 1 juta lembar kepada TD. Ia memesan dengan harga jual Rp48 juta.
Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita 500 Ribu Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Baca juga: Waduh, Tiga dari Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading yang Ditangkap Ternyata Masih di Bawah Umur
Lalu polisi meringkus TD. Hasil pemeriksaan TD mengaku memesan uang palsu di jasa percetakan milik ED yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
Lalu ED diringkus polisi bersama dua pegawainya R dan S di lokasi percetakan uang palsu.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Palsu.jpg)