Kriminalitas

Tangani Langsung Kasus Pemerkosaan Ayah, Menteri PPPA Jamin Keselamatan & Perlindungan Hukum Korban

Terjun ke Depok Temui Anak Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung, Menteri PPPA Janjikan Rumah Aman dan Perlindungan Hukum Kepada Korban.

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati ketika mewawancarai pelaku pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendatangi Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022), petang.

Di sana, Ayu bertemu dengan Agus, pelaku pemerkosaan terhadap DN, perempuan 11 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

Dari hasil perbincangan tersebut, dirinya menyayangkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh Agus.

Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya dari segala bentuk kekerasan malah menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri.

Selain itu, Ayu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok karena sudah bertindak cepat dan memberikan penanganan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat keadilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," kata Ayu kepada wartawan.

Lebih lanjut, kata Ayu, saat ini, korban dan ibu serta dua orang adiknya telah ditempatkan di rumah aman.

Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dari segala bentuk ancaman dan melanjarkan proses penyelidikan.

"Dalam waktu segera kami akan bantu korban dan keluarganya ada di rumah aman dalam kondisi aman, sambung Ayu.

Baca juga: Kapolres Bogor dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor Apresiasi Pertemuan Tokoh Lintas Agama

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri PPPA Apresiasi Pemkot Depok Tangani Cepat Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

Ia menambahkan, melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, korban akan mendapat pendampingan psikososial secara intens dan berkelanjutan.

"Ini pendampingan psikososial sangat penting. Kemudian bagi korban kekerasan seksual ini biasanya dia mengalami kekerasan yang berlapis. Seperti mengalami stigma di lingkungannya, kemudian di sekolah, nah ini akan dikawal oleh DPAPMK Kota Depok," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan ibu korban dan akan melakukan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.

"Ibu korban juga ingin dapatkan pendampingan. Kami dapat info, harus langsung visum psikologis. Kemarin tanggal 28 Februari kami antar ke RS Polri Kramat Jati.  Dan jika mereka menjalani BAP, kami siap mendampingi," kata Nessi di Polres Metro Depok.

Selama tinggal di rumah aman, ujar Nessi, segala kebutuhan korban dan ibunya akan ditanggung oleh pemerintah. Termasuk biaya hidup, pengobatan, dan konseling.

Baca juga: Berbagi di Tengah Pandemi, Wartawan Jakarta Selatan dan Pemkot Jaksel Santuni Anak Yatim

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan kepada Anak Kandung di Depok Mengaku Sadar dan Tak Menyesal

Mereka akan tinggal di rumah aman sampai trauma yang dialami korban bisa sembuh. Lama waktunya tergantung dari proses pemulihan trauma yang dialami korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved