Kriminalitas

Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sudah Sering Beraksi, Uang Kejahatan Untuk Beli Sabu

Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading Timur Sudah Sering Beraksi, Uang Kejahatan Untuk Beli Sabu. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
AP, satu dari empat pelaku begal terhadap PPSU Kelapa Gading Timur saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOJA - AZ (17), AN (17), JS (16) dan AP (19), empat pelaku begal terhadap anggota PPSU Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38) ternyata sudah sering menjalankan aksinya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan komplotan begal tersebut sudah sering beraksi. Dua di antaranya juga pernah terlibat aksi serupa di depan Mal Artha Gading.

“Ternyata para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali, khsusunya pelaku dengan insial AZ dengan HN,” ungkap Wibowo, Selasa (1/3/2022).

Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemimpin komplotan begal tersebut sudah lebih banyak beraksi. AP mendapat julukan sebagai kapten karena lebih berpengalaman.

Baca juga: Waduh, Tiga dari Empat Pelaku Begal PPSU Kelapa Gading yang Ditangkap Ternyata Masih di Bawah Umur

Baca juga: Kinerja Kinclong, Direktur Utama Bank Bjb Ajak Investor Tak Sia-siakan Right Issue Bank Bjb

“AP sendiri sudah lebih dari lima kali tapi untuk wilayah yang lainnya,” ungkap Wibowo.

“AP ini paling senior di antara lainnya, jadi dia dijuluki sebagai kapten. Mungkin karena senior, karena tiga orang yang lain masih dibawah umur,” sambung Wibowo.

Komplotan tersebut setiap kali beraksi memilih melakukannya pada saat dini hari dikarenakan kondisi jalan yang sepi, dianggap menunjang untuk melancarkan perbuatan jahatnya.

Baca juga: Berbagi di Tengah Pandemi, Wartawan Jakarta Selatan dan Pemkot Jaksel Santuni Anak Yatim

Baca juga: Atasi Kemacetan, BPTJ Akan Bangun Terminal Hingga Flyover di Simpang Ciawi

Sementara hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut selama ini digunakan untuk membeli narkoba.

“Uangnya untuk membeli sabu, hasil tes urin juga empat pelaku positif (narkoba),” tuturnya.

Sementara itu tersangka AP mengakui dirinya bersama dengan teman-temannya memang menjadikan uang hasil pembegalan tersebut membeli narkoba jenis sabu.

"Iya, uangnya buat beli sabu," ungkap AP.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan 4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 8 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved