Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya?
Dia menjelaskan, ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Laporan Wartawan Wartakotalive,com, Ign Agung Nugroho
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indraprasta PGRI ( Unindra) baru saja menggelar seminar bertajuk 'Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi'.
Dalam sesi seminar yang digelar secara hybrid dari Aula kampus Unindra, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu itu, membahas terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 beserta undang-undang mengenai kekerasan seksual di lingkup Pendidikan.
Farida Denura, S.Sos, MM, yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, PP Pemuda Katolik (periode 2006-2009) menjelaskan, ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan di lingkungan perguruan tinggi.
"Jadi peraturan ini berbasis gender," katanya.
Namun, menurut Farida, isi Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu pun menuai kontroversi.
Baca juga: Tak Ingin Teman-temannya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswa Kelas XII Ini Ungkap Penyimpangan Guru
Isi Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021. Adapun salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 5 ayat 2. Berikut isinya:
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
- menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
- menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
Baca juga: Lindungi Saksi & Korban, Bogor Gercep Siap Kawal Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Futsal di Cileungsi
- mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;