Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok
Menurut Zulpan, sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya korban bernama Firdaus Nuzul sudah melakukam somasi.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menerangkan, pelimpahan ini untuk memudahkan penganannya.
"Karena rumah yang dipermasalahkan ada di Depok, Jawa Barat," jelas Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Zulpan, sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya korban bernama Firdaus Nuzul sudah melakukam somasi.
Baca juga: Jamal Mirdad Dikabarkan Jatuh Sakit Karena Kepikiran Perceraian Kenang dan Tyna Kanna
Tapi Jamal Mirdad justru tidak merespon surat yang dilayangkan oleh Firdaus Nuzul.
"Jadi ketika dihubungi juga diada tanggapan sehingga korban membuat laporan," ucapnya.
Sebelumnya, Artis senior Jamal Mirdad dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pembelian rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Maret 2015 silam.
Ia dilaporkan oleh pembeli rumahnya bernama Firdaus Nuzul warga Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Dikabarkan Akan Menikah, Naysila Mirdad Sebut Kekasihnya Harus Mirip Jamal Mirdad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," jelasnya, Jumat (25/2/2022).(m26)