Polisi Dalami Motif Pelaku yang Menggerakkan Debt Collector untuk Mengeroyok Ketum KNPI
Polisi memastikan bahwa penagihan utang bukanlah motif para pelaku mengeroyok Ketua Umum KNPI DPP Haris Pertama.
Editor:
murtopo
Warta Kota
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022).
Ia berharap tidak lagi menjadi korban pengeroyokan.
"Saya akan meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya," tutup Haris.
Sebelumnya polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Baca juga: Tiga dari Lima Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Mereka Ternyata Debt Collector
Ketiga pelaku ditangkap Selasa (22/2/2022) pagi oleh Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku yakni MS (44), JT (43), SS (61) ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi.
Dua tersangka MS dan JT eksekutor sementara SS merupakan yang memerintahkan aksi pengeroyokan. Ketiga pelaku berprofesi sebagai debt collector. (Des)