Covid 19
Aturan PPKM Level 3 Masih Diberlakukan, Pemkot Depok Belum Izinkan PTM di Sekolah
Tak hanya kegiatan masyarakat seperti perkantoran maupun pusat perbelanjaan, PPKM Level 3 juga membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah ditutup
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Sejak ditetapkan masuk dalam pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada 11 Februari 2022, hingga kini Kota Depok masih belum dapat turun ke level yang lebih baik dalam hal penyebaran Covid-19.
Tak hanya kegiatan masyarakat seperti perkantoran maupun pusat perbelanjaan, PPKM Level 3 juga membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah ditutup sementara.
"Karena Depok masih (PPKM) Level 3 jadi untuk PTM (Pembelajaran Tatap Muka) masih belum boleh," papar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (24/2/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Depok ini pun mengatakan belum dapat memastikan kapan PTM akan kembali dilaksanakan.
Sebab, hal itu membutuhkan evaluasi lebih dulu, terlebih mengenai status level yang disematkan kepada Kota Depok terkait perkembangan kasus Covid-19 yang kini angkanya masih mengalami naik turun.
"Ya tunggu Levelnya turun dulu ya, kalau sudah turun tentunya nanti akan kami keluarkan kebijakan baru lagi terkait hal ini," tuturnya.
Dengan belum adanya aturan terbaru, jebolan Teknik Petrokimia Universitas Indonesia ini menegaskan kegiatan belajar mengajar sekolah masih dilakukan secara online.
"Masih online sampai nanti keluar aturan terbaru lagi," katanya.
