Polisi Grebek Lokasi Penimbunan Minyak Goreng Kemasan, 9.600 Liter Minyak Goreng Diamankan

Dari hasil penggerebekan lokasi penimbunan tersebut, polisi berhasil mengamankan 400 krat dan 400 boks kardus yang berisi ribuan botol minyak kemasan.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Petugas Kepolisian dari Polresta Serang Kota menggerebek sebuah rumah di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang disinyalir menjadi tempat penimbunan minyak goreng kemasan. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERANG - Polresta Serang Kota berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang menjadi lokasi penimbunan minyak goreng, pada Selasa (22/2/2022) malam.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penggerebekan lokasi penimbunan minyak tersebut dilakukan, lantaran kondisi ketersediaan minyak goreng kemasan saat ini tengah langka.

"Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka keberadaanya yakni, minyak goreng kemasan," ujar AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Dari hasil penggerebekan lokasi penimbunan tersebut, polisi berhasil mengamankan 400 krat dan 400 boks kardus yang berisi ribuan botol minyak kemasan.

Baca juga: Penipu Minyak Goreng Murah di Koja Cari Korban Melalui Media Sosial, Ini Modusnya

Pada setiap krat dan boks kardusnya, berisi 12 botol minyak kemasan berukuran satu liter, yang terdiri dari berbagai merk kemasan.

"Kita berhasil mengamankan 400 krat dan 400 boks kardus, yang mana setiap krat dan kardusnya berisi 12 botol minyak kemasan berukuran satu liter minyak dari berbagai macam merk kemasan," kata dia.

"Dengan demikian, jika ditotalkan ada 9.600 botol atau 9.600 liter minyak goreng kemasan dari berbagai macam merk yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, pengungkapan lokasi penimbunan minyak kemasan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terdapat sebuah rumah menjadi lokasi pemyimpanan minyak kemasan yang saat ini tengah langka.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Jatah Subsidi Habis, Harga Minyak Goreng di Toko Sembako Pasar Agung Masih Mahal

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan diketahui bahwa rumah tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan sepasang suami istri, yang berinisial AH(44) dan RS(31).

"Informasi ini kita terima berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya kita dalami. Dan selanjutnya berhasil kita datangi  lokaso TKP untuk mengamankannya, yang merupakan rumah dari sepasang suami istri, yakni AH dan RS," jelasnya.

Menurutnya, suami istri tersebut berhasil mendapatkan minyak goreng dengan cara mencicil stok ketersediaan sedikit demi sedikit.

Baca juga: Iming-imingi Minyak Goreng Murah, Emak-emak Ini Sukses Raup Rp 1,6 Miliar

"Keduanya sehari-hari memang berdagang di Kota Serang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng," ungkapnya.

"Terdapat satu orang pelaku yang kita amankan, karena menimbun dari batas yang diizinkan. Namun hal ini masih terus kita dalami lebih lanjut dan masih dalam pemeriksaan penyidik," terangnya.

Akibat perbuatannya, AH dan RS dijerat dengan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda Rp 150 miliar," pungkas AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved