Kriminalitas

Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan ada lima orang pria yang melakukan pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Mereka diketahui berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang.

Tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain, MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor.

Mereka yang melakukan pemukulan terhadap Haris.

Baca juga: Gunakan Teknologi Terkini, Sandiaga Harap Bali Blockchain Conference Mampu Bangkitkan Ekonomi

Baca juga: MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Tangkap Satu Tersangka

Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved