Kriminalitas

Perampok Ini Cari Mangsa Pakai Modus Lowongan Kerja di Medsos, Biadabnya dia Juga Perkosa Korbannya

SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis meringkus seorang pria berinisial SH (34), yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, Tangerang - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (34), yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

SH yang merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga melalukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER.

"Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).

Kemudian Zain menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dinihari.

Baca juga: Seorang Satpam Terlibat Aksi Pengeroyokan dan Perampokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu

Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.

SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.

Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan.

Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.

"Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe, namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Remaja Bawa Celurit Saat Berkendara, Kawanan Begal?

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Dan selanjutnya, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.

Baca juga: Seorang Pria Dibegal Saat COD Ponsel di Pagi Buta, Dua Jari Tangannya Putus Ditebas Celurit

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.

"Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved