Berita Nasional
Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Bandung Raya hingga Malang Raya Level 3
Luhut Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya Level 3
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perubahan level asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Pada periode kali ini, terdapat kabupaten/kota yang masuk level 4, daerah yang masuk level 3 juga meningkat.
“Meski telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4," jelasnya.
"Selain itu, juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya,” ungkap Luhut, Senin (21/2/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya, masih berada di level 3.
Luhut menyampaikan, kebijakan PPKM tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia, Positif 34.418 Orang-Meninggal 176 Orang pada Senin (21/2/2022)
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bogor Gelar Vaksinasi Booster Massal di Setiap Kecamatan
“Kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat." jelas Luhut
"Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan dikeluarkan sore ini,” ucapnya.