Metropolitan

Bukan Tak Dikeruk hingga Akhirnya Digugat Warga, Camat Mampang Ungkap Kendala Perawatan Kali Mampang

Bukan Tak Dikuras, Camat Mampang Ungkap Sejumlah Kendala Pengerukan Kali Mampang yang Memicu Gugatan Warga Terhadap Gubernur DKI, Anies Baswedan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat meninjau pengerukan Kali Mampang di Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022)  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MAMPANG PRAPATAN - Bukan tak dikuras, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengungkapkan sejumlah kendala dalam pengerukan Kali Mampang di Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, kesulitan yang pertama adalah tidak adanya akses memadai guna meletakkan alat berat di Kali Mampang.

"Memang ada beberapa kendala yang dihadapi di lokasi ini, di Kali Mampang ini antara lain yaitu akses masuk kendaraan berat untuk melakukan pemeliharaan ini yang agak susah," ujar dia, saat ditemui pada Senin (21/2/2022).

Oleh sebab itu, ia mengatakan beberapa bangunan milik warga bahkan harus dirobohkan, sehingga membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait.

"Yang kedua jalannya, banyak rumah-rumah warga yang mendirikan di bantaran kali, sehingga mempersulit kami juga untuk melakukan pengerukan lebih dalam," kata Djaharuddin.

"Karena akan menyebabkan permasalahan baru, yaitu bisa saja rumah warga tersebut roboh," lanjutnya.

Kendala lainnya yakni masih adanya jembatan-jembatan rendah di sekitar Kali Mampang.

Baik jembatan penyeberangan orang, tutur Djaharuddin, maupun jembatan untuk akses kendaraan.

Baca juga: Miris, Kakek Usia 60 Tahun Dianiaya Pegawai PO Bus di Terminal Klari hingga Giginya Patah

Baca juga: Kabar Baik, Dilarikan ke RS Polri Pakai Helikopter, Kini Sinta Ditangani Dokter Spesialis Gabungan

"Hal inilah yang menjadi kendala permasalahan untuk pemeliharaan yang di sini sehingga belum maksimal," ujar dia.

Djaharuddin menuturkan ke depannya pihaknya bakal melakukan upaya naturalisasi Kali Mampang dengan pihak terkait.

"Nah untuk ke depan, karena kondisi saat ini belum sesuai dengan trase Kali Mampang, kami akan mengupayakan lewat naturalisasi," katanya.

"Kami bekerjasama dengan SDA, untuk dibuatkan semacam bronjong ataupun dolken-dolken yang dipasang pada lokasi-lokasi yang rawan roboh atau rawan longsor," tambah Djaharuddin.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa pengerukan Kali Mampang telah dilakukan secara rutin sejak 2021.

Pengerukan yang dilakukan kali ini tidak berhubungan dengan tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kegiatan pengerukan Kali Mampang itu bukan hanya sebagai tindak lanjut daripada keputusan PTUN, tetapi kami sudah melakukan secara rutin ya," kata Djaharuddin, Senin (21/2/2022).

"Seperti melakukan pengerukan-pengerukan ataupun perbaikan bantaran-bantaran," ujar Djaharuddin.

Djaharuddin menyebut, pengerukan di Kali Mampang sudah dilakukan sepanjang sekira 2 hingga 3 kilometer.

Meliputi wilayah Bangka, Buncit, sampai Kuningan Barat.

"Kami dari tahun 2021 sudah melakukan kerja sama dengan Kecamatan Pancoran, karena dua wilayah ini dialiri Kali Mampang," ucap Djaharuddin.

"Untuk pengerukan kali ini dilanjutkan dengan pekerjaan oleh SDA yang sifatnya skala prioritas dari tingkat Kota memprioritaskan untuk dilakukan pemeliharaan di Kali Mampang," tutur Djaharuddin.

Kali Mampang adalah sungai yang mengalir dari Depok, Jawa Barat, melintasi Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga akhirnya ke Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja untuk melakukan pengerukan di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022) siang.

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga menggugat Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved