Putusan PTUN
Hasil Putusan PTUN Warga Mampang Menang, Anies Baswedan Harus Keruk Kali Mampang
Diharapkan pengerukan Kali Mampang tidak hanya menjadi simbolisasi semata atas putusan PTUN tapi rutin 3 bulan sekali
"Di sini kalau hujan sedikit langsung kerendam hampir sedengkul orang dewasa. Kalau musim hujan seperti Januari tahun 2021 lebih parah bisa sampai dua meter," ujar Bebi.
Sehingga Bebi berharap, pengerukan Kali Mampang bisa mengurangi dampak banjir.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.
Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.
Diketahui, penggugat tersebut yakni ;
1.Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pengerukan-Kali-mampang.jpg)