Metropolitan

Puluhan Tahun Dikuasai Warga Pendatang, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu Kini Jadi Lapak Pemulung

Puluhan Tahun Dikuasai Warga Pendatang, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Kini Jadi Lapak Pemulung. Berikut kondisinya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Lahan milik Pertamina yang kini dikenal bernama Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (17/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN - Tumpukan barang bekas, mulai dari besi, plastik hingga perabotan rumah tangga menjadi pemandangan umum di lahan milik Pertamina yang kini dikenal bernama Pancoran Buntu II.

Kumuhnya pemandangan di lahan yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu seperti yang terlihat pada Kamis (17/2/2022).

Menjejakkan kaki di lahan seluas 4,4 hektar itu rasanya sangat sulit.

Aneka macam barang bekas hingga sampah memenuhi seluruh area lahan.

Sepanjang mata memandang, lahan yang semula berdiri ratusan rumah semi permanen itu kini sudah kosong.

Gubuk-gubuk berbahan seng dan triplek milik warga yang berprofesi sebagai pemulung itu sudah rata dengan tanah.

Tersisa hanya material bekas pembongkaran yang dilakukan warga pada awal tahun 2021 lalu.

Berjalan ke arah tengah lahan, permukiman warga pendatang terlihat masih berdiri.

Berdindingkan seng dengan balok kayu bekas, mereka menempati rumah-rumah tak layak huni itu.

Tercatat, ada sebanyak 23 rumah semi permanen yang kini dihuni puluhan Kepala Keluarga (KK).

Hanya bersekat seng, mereka yang berprofesi sebagai pemulung itu tidur berdampingan dengan tumpukan barang bekas.

Mirisnya, barang bekas yang ditumpuk sembarang itu tidak ditutup, sehingga kini menjadi wadah tergenangnya air yang berpotensi sebagai sarang berkembang biaknya nyamuk demam berdarah.

Walau begitu, mereka terlihat mengabaikan kebersihan lingkungan, padahal terlihat anak-anak tinggal bersama orangtuanya di sana.

Namun sayang, tak ada satu pun warga yang mau dimintai keterangan, baik soal kesehatan hingga permasalahan tanah yang diklaim milik negara.

Baca juga: Dinyinyiri, Jakpro Minta Warga Tak Khawatir, Progres Sirkuit Formula E Bakal Disampaikan Tiap Pekan

Baca juga: Tak Asal Bangun, Desain Jakarta International Stadium Disebut Jakpro Berangkat dari Budaya Betawi

Sementara itu, Tim Recovery Aset Pancoran Buntu II, Aditya Karma mengungkapkan pihaknya tengah berupaya memulihkan aset milik Pertamina sejak Juli 2020.

Sosialisasi hingga solusi katanya telah disampaikan kepada warga yang menempati lahan sejak lebih dari 30 tahun lalu itu.

Namun, sebagian warga masih bersikeras menempati lahan, meski diketahui tak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Total warga di sana itu ada ratusan, mereka tinggal di 104 petak rumah semi permanen. Alhamdulillah, dari sosialisasi yang kami lakukan, 81 dari 104 pintu sudah pindah, mereka membongkar bangunannya sendiri dan kami berikan uang pindah," ungkap Aditya dihubungi pada Kamis (17/2/2022).

"Jadi yang masih tersisa sekarang ini ada 23 pintu, mereka menuntut ganti rugi," tambahnya.

Permintaan warga yang kini bertahan katanya sangat mustahil dikabulkan.

Mengingat, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.

Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.

Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II.

"Sebenarnya uang pindah juga bukan kewajiban kami, tapi panggilan. Tujuannya agar mereka yang meninggalkan Pancoran Buntu II bisa melanjutkan hidup, khususnya buat anak-anak mereka agar dapat kehidupan yang lebih layak," ungkap Aditya.

"Hingga kini kami masih perjuangkan tanah negara, tetapi kami tidak ingin bongkar walaupun kuat secara hukum. Kami mau hadirkan solusi, di antaranya pindahkan mereka ke rusun milik Pemprov DKI," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved