Sidang Jerinx SID Kembali digelar, Pernyataan Adam Deni Saat Jadi Saksi Berbeda dengan Saksi Ahli

Persidangan hari beragendakan kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah saksi ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi

Editor: Umar Widodo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang lanjutan I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, kembali berlanjut pada Senin (14/2/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan drummer SID Band, I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, kembali berlanjut pada Senin (14/2/2022).

Persidangan hari beragendakan kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah saksi ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi. 

Saat ditengah persidangan, kuasa hukum Jerinx sempat memastikan perangkat rekaman percakapan Jerinx dan Adam yang jadi bukti dalam persidangan.

“Disini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (elsarnur) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?,” kata Gendo kuasa hukum Jerinx bertanya.

Dari pertanyaan tersebut, akhirnya ahli membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” terang Agung.

Setelahnya, kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya. 

Kala itu, kekasih Adam Deni dan juga saksi memberikan pengakuan bahwa rekaman itu diambil menggunakan HP Asus. 

Berbeda dengan keterangan ahli, rekaman tetsebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsa, kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antara keteranagn saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge hang nah ini keterangan berbeda. Bagiamana kalau ada leterangan palsu dibawah sumpah,” tambahnya.

Kendati demikian, Hakim menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar. Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasehat hukum. 

“Dari ahli penuntut umum kami gak dapatkan itu (keterengan berbeda) kalau itu tidak didapatkan tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” tutur Hakim.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved