Senin, 20 April 2026

DPRD Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Mohon Menaker Cabut Permenaker Tentang Pencairan Dana JHT

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mohon Menaker cabut Permenaker tentang pencairan dana JHT. Sebab, merugikan buruh.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Warta Kota
Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Menaker Cabut Permenaker Tentang Pencairan Dana JHT. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor mohon Menaker cabut Permenaker tentang pencairan dana JHT.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Dipantau

Permenaker tersebut mengatur pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun atau meninggal dunia.

Menurut Rudy, kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan pekerja.

“Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah kami dan kami memohon kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," kata Rudy Susmanto, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Rudy Susmanto Cegah DPRD Kabupaten Bogor Jadi Klaster Perkantoran dengan Gelar Vaksinasi Booster

Rudy juga menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun, juga bukan solusi tepat.

Bila pekerja sudah tidak punya ikatan lagi dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.

"Apalagi selama dua tahun pandemi Covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Pekerja yang terkena PHK, lanjut Rudy, sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan, karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda.

Karena itu dana JHT mereka butuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya.

"Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," paparnya.

Baca juga: Rudy Susmanto Sebut DPRD Bakal Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Bogor yang Sudah Masuk Meja Hijau

Diiketahui bahwa Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan.

Peraturan tersebut mengatur peserta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.

Namun aturan tersebut juga mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved