Berita Depok
Walau Proyek Underpass Sudah Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Dewi Sartika Belum Diberlakukan
Walau Proyek Underpass Sudah Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Dewi Sartika Belum Diberlakukan. Ini Alasannya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Proyek Pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika, Depok telah dimulai sejak Senin (14/2/2022) kemarin.
Hari pertama pengerjaan ditandai dengan acara peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Proyek yang memakan waktu pengerjaan 321 hari ini diprediksi rampung pada akhir tahun 2022.
Secara garis besar, proyek pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika memiliki total sepanjang 970 meter dengan panjang 470 meter di antaranya berupa kolong underpass.
Underpass Jalan Dewi Sartika dirancang memiliki lebar 11 meter untuk dua jalur yang diatur satu arah menuju Jalan Margonda Raya.
Walau proses pengerjaan sudah memasuki hari kedua, aktivitas lalu lintas di Jalan Dewi Sartika masih berjalan normal.
Pantauan Warta Kota pada Selasa (15/2/2022) pukul 15.40 WIB, belum ada penutupan jalan maupun rekayasa lalu lintas.
Pengerjaan proyek undepass pun masih fokus pada sisi samping jalan, hal itu terlibat dari sebuah eskavator yang sibuk mengorek tanah.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Depok, Marbudi, hingga saat ini belum ada penutupan jalan maupun rekayasa lalu lintas di Jalan Dewi Sartika.
Marbudi menambahkan, rekayasa lalu lintas baru akan diterapkan usai pihak Dishub Depok, Polres Metro Depok, Dinas PUPR Depok dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat khusus.
Baca juga: Cegah Kerumunan Selama Perayaan Cap Go Meh, Petugas Gabungan Sterilisasi Jalan Suryakencana Bogor
Baca juga: Telan Anggaran Rp 297,6 Miliar, Pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika Depok Resmi Dimulai
"Ini kan kegiatan provinsi, kami akan rapat khusus lagi terkait dengan manajemen rekayasa lalu lintasnya," kata Marbudi saat dihubungi via sambungan telepon pada Selasa (15/2/2022), sore.
Masih menurut Marbudi, teknis pelaksanaan rekayasa lalu lintas di lapangan akan disesuaikan dengan hasil rapat tersebut.
"Misal apa ada penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas, akan kami sesuaikan. Jadi kami butuh masukkan dari peserta rapat dulu. Perihal kapan mulai kerjanya, apa saja kelengkapan jalan yang harus dibutuhkan, jumlah personel, itu masih menunggu hasil rapat," sambung Marbudi.
Rapat tersebut, ujar Marbudi, juga akan membahas seluruh kebutuhan dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas di Jalan Dewi Sartika.
Di antaranya meliputi waktu sosialisasi, pemasangan papan informasi hingga jalan alternatif yang bisa dilalui oleh para pengguna jalan selama pembangunan underpass.