Sidang Jerinx SID Kembali digelar, Pernyataan Adam Deni Saat Jadi Saksi Berbeda dengan Saksi Ahli
Persidangan hari beragendakan kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah saksi ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi
Editor:
Umar Widodo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang lanjutan I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, kembali berlanjut pada Senin (14/2/2022)
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)
Berita Terkait