Tuntut Permanker JHT Dibatalkan, Buruh Depok Siap Turun ke Jalan

JHT ini kan sebenarnya urusan pengusaha dengan pekerjanya, jadi tidak ada urusannya dengan pemerintah

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Istimewa
Permenaker No 2 Tahun 2022 merubah cara klaim JHT peserta dari yang sebelumnya satu bulan setelah PHK atau resign bisa diambil sekarang menjadi umur 56 tahun dan berlaku pada bulan Mei 2022 ini 

Kebijakan tersebut dipertanyakan mengenai tujuan yang ingin dicapai pemerintah, sebab, selama ini Rudi mengatakan dana JHT bisa digunakan para buruh untuk kepentingan lain saat berhenti kerja maupun mengalami PHK.

"Dana itu kan sejatinya bisa digunakan untuk usaha bilamana karyawan tersebut mengalami PHK atau mengundurkan diri, jadi, dana JHT ini tentunya sangat berguna sekali ketika kita kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Terkait adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Rudi mengatakan hal itu tidak bisa menjadi bantalan untuk memberikan jaminan kepada pekerja ditengah aturan baru terkait JHT.

Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kamiparho Depok Sebut Aturan Baru JHT BPJamsostek Tidak Ada Urgensinya

"Kita kan enggak tahu nih, nilainya sama atau tidak. Selain itu, kalau pun memang JKP ini dijalankan, mekanismenya seperti apa? Mudah tidak? jangan-jangan banyak syarat yang memberatkan," akunya.

Rudi turut menegaskan dengan adanya Permenaker No 2 Tahun 2022 ini membuat kaum buruh makin terpojok lantaran aturan itu dirasa tak memihak kaum buruh.

"Setelah kemarin UU Ciptaker mengatur tentang pesangon yang dikurangi sekarang ditambah lagi dengan aturan seperti ini, makin menyudutkan buruh," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved